Jumat, 22 Maret 2024

Islam dan Moderasi Beragama _Magister Pendidikan Agama Islam semester 2

Islam dan Moderasi Beragama
 

1. Konsep Dasar Moderasi Beragama

Secara konseptual, menurut Aziz (dalam (Hikmatullah & Maulana, 2021:199) moderasi beragama dibangun dari kata moderasi, berasal dari bahasa Inggris “moderation” yang memiliki arti sikap sedang, sikap tidak berlebih-lebihan, dan tidak memihak. Terdapat  bahasa Latin yaitu moderĂ¢tio, yang artinya adalah ke-sedang-an (tidak kelebihan dan tidak kekurangan). Kata tersebut mengandung makna penguasaan diri dari sikap sangat kelebihan dan sikap kekurangan (Nurdin, 2021:61). Menurut Rektor UIN Raden Intan Lampung Prof Wan Jamaluddin. Z, M.Ag.,Ph.D pada kegiatan seminar dan ekspos produk akademik bertema Sinergisitas Masyarakat dan Dunia Pendidikan dalam Moderasi Beragama (2022)  memberikan pendapat mengenai konsep moderasi beragama memiliki arti mengedepanlam keseimbangan dalam hal keyakinan moral dan watak sebagai ekspresi sikap keagamaan individu atau kelompopk tertentu di tengah keberagaman dan kebhinekaan fakta sosial yang melingkupi kita.

Sedangkan Saifuddin berpendapat (dalam, Nurdin, 2021:61) dalam bahasa Arab, moderasi dikenal dengan kata wasath atau wasathiyah,yang memiliki padanan makna dengan kata tawassuth (tengah-tengah), i’tidal (adil), dantawazun (berimbang). Orang yang menerapkan prinsip wasathiyah bisa disebut wasith. Dalam bahasa Arab pula, kata wasathiyah diartikan sebagai “pilihan terbaik”. Apa pun kata yang dipakai, semuanya menyiratkan satu makna yang sama, yakni adil, yang dalam konteksini berarti memilih posisi jalan tengah di antara berbagai pilihan ekstrem. Kata wasithbahkan sudah diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi kata 'wasit' yang memiliki tigapengertian, yaitu: 1) penengah, perantara (misalnya dalam perdagangan, bisnis); 2) pelerai (pemisah, pendamai) antara yang berselisih; dan 3) pemimpin di pertandingan .

Dalam KBBI kata moderasi diambil dari kata “moderat” yang memiliki arti selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem, berkecenderungan ke arah dimensi atau jalan tengah, dan mau mempertimbangkan pandangan pihak lain (Hikmatullah & Maulana, 2021;91). Saifuddin (dalam Nurdin, 2021:61) mempertegas bahwa moderat itu sendiri memiliki arti secara umum  mengedepankan keseimbangan dalam hal keyakinan, moral, dan watak, baik ketika memperlakukan orang lain sebagai individu, maupun ketika berhadapan dengan institusi negaraModerasi juga mengandung dua pengertian yaitu 1. Pengurangan kekerasan, dan 2. Penghindaran keekstreman, sedangkan kata moderat adalah selalu menghindarkan perilaku yang ekstrem dan berkecenderungan ke arah dimensi jalan tengah (Nurdin, 2021:61).

Beragama adalah memeluk atau menganut suatu agama sedangkan agama itu sendiri mengandung arti, sistem, prinsip kepercayaan kepada Tuhan dengan ajaran kebaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan itu (KBBI 2020). Agama di dunia ini bukanlah satu akan tetapi banyak. Di Indonesia agama yang diakui oleh negara adalah Islam, Kristen, Hindu, Budha dan Konghucu.

Jadi Moderasi beragama adalah cara pandang kita dalam beragama secara moderat, yakni memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak ekstrem, baik ekstrem kananmaupun ekstrem kiri. Ekstremisme, radikalisme, ujaran kebencian (hate speech), hinggaretaknya hubungan antar umat beragama, merupakan problem yang dihadapi oleh bangsaIndonesia saat ini. Kalau dianalogikan, moderasi adalah ibarat gerak dari pinggir yang selalucenderung menuju pusat atau sumbu (centripetal), sedangkan ekstremisme adalah geraksebaliknya menjauhi pusat atau sumbu, menuju sisi terluar dan ekstrem (centrifugal). Ibarat bandul jam, ada gerak yang dinamis, tidak berhenti di satu sisi luar secara ekstrem,melainkan bergerak menuju ke tengah-tengah.

2. Islam Nusantara dan Gagasan Moderasi Beragama

Islam Nusantara secara substansif merupakan paham Islam dan implementasinya berlangsung di Kawasan Nusantara sebagai akibat gabungan antara wahyu dan budaya lokal, sehingga memiliki kandungan nuansa kearifan lokal (local wisdom). Islam akan berkarakter masyarakat Indonesia, tetapi juga sebagai hasil sintesis antara nilai-nilai Islam teologis dengan nilai tradisi lokal (Qomar, 2015).

Moderasi beragama menjadi salah satu program yang serius oleh pemerintah untuk membangun kehidupan beragama yang harmonis dalam berbangsa dan bernegara dapat mengelola kemajemukan bangsa dan mengakomodir perbedaan melalui sikap toleransi dan kesetaraan. Moderasi beragama dianggap penting untuk diterapkan di Indonesia karena tiga alasan. Pertama, salah satu esensi keberadaan agama adalah menjaga martabat manusia sebagai makhluk mulia ciptaan Tuhan yang diakui hak asasinya. Kedua, seiring dengan perkembangan dan penyebaran umat manusia, agama juga berkembang dan menyebar, sehingga teks-teks agama berubah penafsirannya sesuai dengan kepentingan sosial politiknya. Ketiga, sebagai negara yang heterogen, Indonesia memerlukan moderasi beragama sebagai strategi budaya dalam merawat bangsa (Syamsurijal, Jati, & Halimatusa'diah, 2022:362). Menurut Akhmadi dalam (Syamsurijal, Jati, & Halimatusa'diah, 2022:362) Indonesia bukan negara Agama, Agama tetaplah memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari warganya. Untuk itu, dipertegas oleh Arifinasyah dalam (Syamsurijal, Jati, & Halimatusa'diah, 2022:362:362) setiap warga negara didorong untuk berpikir dan berperilaku moderat dalam beragama. Sebagai bangsa yang multikultural, Indonesia sangat tepat untuk mempraktikkan sikap moderat. Sikap mental yang moderat, adil dan seimbang menjadi kunci utama mengelola keberagaman.

Moderasi beragama sudah ada dalam sejarah nusantara jauh sebelum pemerintah gencar menggaungkannya, secara historis, pelacakan moderasi beragama sudah dapat dijumpai dalam berbagai ajaran yang dibangun dan diterapkan oleh Wali Songo (Sembilan wali) serta diikuti oleh Ulama Ahlussunnah yang menjadi fondasi sehingga menjadi julukan Islam Nusantara (Syamsurijal, Jati, & Halimatusa'diah, 2022:362). Moderasi beragama yang digaungkan pemerintah, di antaranya melalui Kementerian Agama, menekankan pada empat gandra utama, yaitu menjunjung tinggi kemanusian dan menolak kekerasan, toleransi, komitmen kebangsaan dan akomodatif terhadap budaya masyarakat (Tim Penyusun Kemenag, 2019).

Referensi

Hikmatullah, & Maulana, H. K. (2021). Praktik Moderasi Beragama Dalam Keberagaman Budaya Masyarakat Cinangka, Serang-Banten. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 199-213.

Kasdi, A. (2019). Islam Wasathiyah Sebagai Jalan Menuju Moderatisme di Indonesia. Al-Albab, 187.

Nurdin, F. (2021). Moderasi Beragama Menurut Al-Quran dan Hadist. Jurnal Ilmiah Al-Mu'Ashirah, 59-70.

Qomar, M. (2015). Islam Nusantara: Sebuah Alternatif Model Pemikiran, Pemahaman, dan Pengamalan Islam. Jurnal Budaya Islam El Harakah, 198-217.

RI, K. A. (2019). Tanya Jawab Moderasi Beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.

Syamsurijal, Jati, W. R., & Halimatusa'diah. (2022). Moderasi Beragama Dalam Islam Nusantara Menimba Dari Wali Songo. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 361-378.

 

Kepemimpinan Dalam Manajemen Mutu Pendidikan

Presentasi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah pada tanggal Senin, 18 Maret 2024